Polisi Hentikan Kasus Penipuan Dukun di Cirebon, Pelaku Kembalikan Uang Korban Rp110 Juta
Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:34:00 WIB
Namun, setelah uang diserahkan, korban merasa ditipu dan membawa kasus ini ke polisi. Setelah proses penyelidikan dan pendekatan, pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian. Korban pun mencabut laporan secara resmi.
“Karena telah ada pengembalian kerugian dan kesepakatan damai, kami hentikan proses penyidikan demi keadilan restoratif,” katanya.
Dengan diterapkannya Restorative Justice, perkara ini dianggap selesai tanpa perlu dilanjutkan ke meja hijau. Langkah ini diambil untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku secara kekeluargaan.
Editor: Donald Karouw