Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu dan Tangkap Pembuatnya di Ciwidey Bandung
Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam kurun waktu 8 hari, tersangka bisa membuat sabu dengan jumlah 300 gram. Tersangka Cecep Ridwan alias Garpuh mengaku belajar membuat sabu dari temanya di daerah Bali dan media sosial (medsos).
"Sabu yang dibuat oleh tersangka ini rencananya dikonsumsi dan diedarkan di Kabupaten Bandung," ujar Kombes Pol KUsworo Wibowo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tutur Kapolresta Bandung, tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Arom, ketua RW setempat, mengatakan, tersangka Cecep Ridwan merupakan pendatang. Dia baru tinggal di Kampung Ciseupan, Ciwidey, sejak dua pekan lalu. "Sebelumnya, dia (tersangka Cecep Ridwan) tinggal dan bekerja di Bali.
Editor: Agus Warsudi