Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu dan Tangkap Pembuatnya di Ciwidey Bandung
BANDUNG, iNews.id - Petugas Satres Narkoba Polresta Bandung menggerebek rumah yang diduga jadi tempat produksi sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Kamis (19/1/2023). Polisi juga menangkap pria yang diduga sebagai produsen narkoba tersebut.
Pria yang ditangkap bernama Cecep Ridwan alias Garpuh (28), warga Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Cecep Ridwan dan penggerebakan rumah berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada home industry sabu di Ciwidey.
Informasi itu, kata Kapolresta Bandung, dikembangkan oleh personel Satresnarkoba Polresta Bandung dengan melakukan penyelidikan selama tiga hari. Petugas mendapatkan fakta di dalam rumah, tersangka memproduksi sabu.
"Akhirnya petugas dapat menangkap tersangka yang merupakan peracik sabu jenis baru ini. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berbagai bagan baku pembuatan dan sabu yang telah menjadi kristal," kata Kapolresta Bandung.
Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam kurun waktu 8 hari, tersangka bisa membuat sabu dengan jumlah 300 gram. Tersangka Cecep Ridwan alias Garpuh mengaku belajar membuat sabu dari temanya di daerah Bali dan media sosial (medsos).
"Sabu yang dibuat oleh tersangka ini rencananya dikonsumsi dan diedarkan di Kabupaten Bandung," ujar Kombes Pol KUsworo Wibowo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tutur Kapolresta Bandung, tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Arom, ketua RW setempat, mengatakan, tersangka Cecep Ridwan merupakan pendatang. Dia baru tinggal di Kampung Ciseupan, Ciwidey, sejak dua pekan lalu. "Sebelumnya, dia (tersangka Cecep Ridwan) tinggal dan bekerja di Bali.
Editor: Agus Warsudi