SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata alam Palabuhanratu dan Cikakak. Termasuk pendalaman aksi pungli itu apakah dilakukan atas perintah pihak lain atau oknum semata.
"Kegiatan dugaan pungli tersebut berada di lokasi TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong dan TWA Pantai Istiqomah," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).
Sejauh ini, polisi sudah meminta keterangan dua orang saksi dalam rangka penyidikan dan pengembangan. Kasus ini masih dalam penyelidikan berkaitan dengan dugaan penggelembungan biaya retribusi masuk kawasan wisata sehingga banyak dikeluhkan wisatawan.
"Berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2014, untuk roda retribusi sebesar Rp5.000 dan roda empat sebesar Rp10.000, namun dalam karcisnya tertera Rp7.500 dan Rp15.000," ujar Dedy.
Editor : Asep Supiandi