get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pungli Marak di 3 Lokasi Wisata Sukabumi, Pelaku Diburu Polisi

Polisi Dalami Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Sukabumi, 2 Saksi Dimintai Keterangan

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:11:00 WIB
Polisi Dalami Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Sukabumi, 2 Saksi Dimintai Keterangan
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menegaskan terus mengusut tuntas dugaan pungli di kawasan wisata. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata alam Palabuhanratu dan Cikakak. Termasuk pendalaman aksi pungli itu apakah dilakukan atas perintah pihak lain atau oknum semata.

"Kegiatan dugaan pungli tersebut berada di lokasi TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong dan TWA Pantai Istiqomah," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022). 

Sejauh ini, polisi sudah meminta keterangan dua orang saksi dalam rangka penyidikan dan pengembangan. Kasus ini masih dalam penyelidikan berkaitan dengan dugaan penggelembungan biaya retribusi masuk kawasan wisata sehingga banyak dikeluhkan wisatawan.

"Berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2014, untuk roda retribusi sebesar Rp5.000 dan roda empat sebesar Rp10.000, namun dalam karcisnya tertera Rp7.500 dan Rp15.000," ujar Dedy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan bahwa retribusi masuk kawasan wisata masuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

"Sementara ini kita masih proses lidik, kami masih memeriksa antara jumlah karcis yang beredar dengan jumlah aktivifitas sehari-hari di pantai jadi masih memerlukan tahapan secara ekstra hati-hati," ucap Rizka menambahkan.


 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut