get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Curanmor dan Panadah Barang Curian Lintas Daerah Ditangkap di Indramayu

Polisi Buru 2 Anggota Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Indramayu

Senin, 20 Februari 2023 - 14:54:00 WIB
Polisi Buru 2 Anggota Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Indramayu
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi satu dari empat anggota komplotan curanmor lintas daerah. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Dari aktivitas membeli dan menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut, tersangka JHR mendapatkan keuntungan dikisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000..

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 2 potong sarung warna cokelat, 6 anak kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 kunci magnet, beberapa STNK dan BPKB motor, serta rekam CCTV.

"Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun sampai 7 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut