Polisi Buru 2 Anggota Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Indramayu
INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Poles Indramayu, memburu IM (27) dan THR (28), dua anggota komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Kedua buron dan komplotannya meresahkan warga Indramayu dan Subang.
Diketahui, Satreskrim Polres Indramayu menangkap dua pelaku curanmor dan dua penadah. Keempat tersangka yang ditangkap antara lain, SGY (24) dan BND (26) berperan sebagai pencuri, serta JHR (44), dan MKN (35) penadah.
"Komplotan ini mengaku telah 13 kali beraksi mencuri motor di Indramayu dan Subang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima motor curian," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).
"Dari empat tersangka, dua di antaranya, JHR dan BND merupakan residivis," ujar AKBP M Fahri Siregar didampingi Plh Kasatreskrim Polres Indramayu Iptu Karnadi.
Kapolres Indramayu menuturkan, modus para tersangka curanmor dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara hunting pada malam hari menjelang pagi di wilayah Kabupaten Indramayu dan Subang (jalur bypass pantura) dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
Editor: Agus Warsudi