get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Terputus akibat Bencana, Pertamina Angkut BBM Gunakan Pesawat Perintis

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi di Subang, 1 Tersangka Ditangkap

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:52:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi di Subang, 1 Tersangka Ditangkap
Polres Subang saat ekspose kasus bbm subsidi oplosan dan menangkap satu tersangka. (Foto: Humas Polri)

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” ujar Kapolres dikutip Jumat (12/12/2025).

Satu tersangka kini sudah ditahan untuk pendalaman. Dia dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk pengembangan perkara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut