Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi di Subang, 1 Tersangka Ditangkap
SUBANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan yang diduga sebagai pelaku utama dalam kegiatan ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus BBM oplosan bersubsidi ini dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono yang turut dihadiri Ketua Hiswana Migas Kabupaten Subang.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-A/14/XII/2025/SPKT Sat Rreskrim/Polres Subang/Polda Jabar ttertanggal 3 Desember 2025. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite. BBM dicampur dengan bahan kimia berupa metanol, butanol, dan toluena.
Dalam konferensi pers, Polres Subang turut memamerkan barang bukti hasil pengungkapan. Barang bukti tersebut berupa 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi campuran metanol, butanol, dan toluena.
Selain itu, polisi juga mengamankan 14 jeriken berisi BBM oplosan hasil produksi serta 24 jeriken kosong berkapasitas 20 liter. Seluruh barang bukti diamankan dari lokasi penggerebekan.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” ujar Kapolres dikutip Jumat (12/12/2025).
Satu tersangka kini sudah ditahan untuk pendalaman. Dia dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk pengembangan perkara.
Editor: Donald Karouw