Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Bandung, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer
Selain menyita 1. 479 butir obat keras terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, kata Kapolresta Bandung, petugas juga ikut menemukan sebanyak 8 jeriken miras jenis tuak yang siap edar dari tiga desa tersebut.
"Kami terapan pasal sesuai Undang-undang Kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara bagi pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kami sanksi dengan tipiring," tutur Kombes Pol Kusworo.
Jajaran, kata Kapolresta Bandung, akan merespons informasi dan pengaduan apa pun yang disampaikan masyarakat termasuk melalui program atau kegiatan Jumat Curhat.
"Informasi apa pun akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres, tapi juga menerima informasi langsung dari masyarakat," ucap Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi