Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Bandung, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 1.479 obat terlarang Tramadol dan Hexymer disita Polresta Bandung dari para pengedar di Desa Cingcin, Sekarwangi dan Katapang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kasus peredaran obat terlarang itu terungkap setelah Polresta Bandung mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus peredaran ribuan butir obat keras terlarang itu terungkap berawal dari aduan masyarakat saat Jumat Curhat.
"Di Jumat Curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat dan agama di Kecamatan Soreang untuk mengutarakan keluh kesah maupun aduan," kata Kapolresta Bandung, Senin (31/10/2022).
Dari Jumat Curhat itu, ujar Kombes Pol Kusworo, Polresta Bandung menerima beberapa saran dan masukan. Aduan masyarakat itu terkait peredaran minuman keras (miras), premanisme, dan peredaran obat terlarang.
"Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Soreang," ujarnya.
Selain menyita 1. 479 butir obat keras terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, kata Kapolresta Bandung, petugas juga ikut menemukan sebanyak 8 jeriken miras jenis tuak yang siap edar dari tiga desa tersebut.
"Kami terapan pasal sesuai Undang-undang Kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara bagi pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kami sanksi dengan tipiring," tutur Kombes Pol Kusworo.
Jajaran, kata Kapolresta Bandung, akan merespons informasi dan pengaduan apa pun yang disampaikan masyarakat termasuk melalui program atau kegiatan Jumat Curhat.
"Informasi apa pun akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres, tapi juga menerima informasi langsung dari masyarakat," ucap Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi