Polisi Bongkar Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, 60 Korban Rugi Rp2,7 Miliar
SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya menangkap satu tersangka berinisial S (22) terkait investasi bodong yang menimbulkan kerugian sampai miliaran rupiah. Penangkapan tersebut terungkap saat Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/3/2023).
“Tersangka atas nama S ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi, tersangka S berusia 22 tahun merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin,” ujar Maruly kepada iNews.id.
Lebih lanjut Maruly mengatakan, dari hasil pengembangan para korban, saat ini kerugian yang dialami mencapai Rp2,7 miliar. Namun jumlah tersebut dapat bertambah bila para korban investasi bodong terus berdatangan.
“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi, dari mulai 40 juta, 150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta. Total kerugian yang baru kami bisa datangkan sebesar Rp2,7 miliar, mungkin masih ada korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki,” ujar Maruly.
Atas kejadian tersebut, lanjut Maruly, tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil diterapkan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing 4 tahun penjara.
“Jadi dilakukan oleh yang bersangkutan dengan modus investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi, maupun barang barang kredit itu. Tersangka sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang. Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya,” ujar Maruly.
Editor: Asep Supiandi