get app
inews
Aa Text
Read Next : Infografis Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp250.000 Bakal Berlaku 3 Tahun

Polisi Ancam Penjarakan Pelaku Konvoi Motor Ugal-ugalan di Bandung

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 18:23:00 WIB
Polisi Ancam Penjarakan Pelaku Konvoi Motor Ugal-ugalan di Bandung
Ilustrasi para pelaku konvoi ugal-ugalan. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

Para pelaku balapan liar tersebut, tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung, melanggar Pasal 311 juncto 297 Undang-undang LLAJ karena membahayakan pengendara lain. 

"SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk diproses hukum. Harapan dengan pemberian hukuman penjara ini sebagai efek jera bagi pengendara yang nekat melakukan balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut