Polisi Ancam Penjarakan Pelaku Konvoi Motor Ugal-ugalan di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Bandung mengancam memenjarakan para pelaku konvoi motor ugal-ugalan di Kota Bandung. Berdasarkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ), pelaku konvoi ugal-ugalan diancam hukuman 1 tahun penjara.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, sanksi tegas berupa penangkapan dan proses hukum akan dilakukan petugas terhadap para pelaku konvoi motor ugal-ugalan karena membahayakan atau mengancam keselamatan pengendara lain.
Seperti kejadian konvoi geng motor Moonraker dan XTC beberapa waktu lalu. Perilaku para anggota geng motor itu sangat meresahkan masyarakat.
"Pasal 311 mengancam sanksi pidana terhadap pengemudi yang membahayakan pengendara lain. Ancaman hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan konvoi. Sebab peristiwa itu sering terjadi berulang di Bandung. Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Kompol Eko Iskandar menyatakan, untuk menindak para pelaku konvoi motor ugal-ugalan dan balapan liar, Satlantas Polrestabes Bandung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Editor: Agus Warsudi