get app
inews
Aa Text
Read Next : Infografis Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp250.000 Bakal Berlaku 3 Tahun

Polisi Ancam Penjarakan Pelaku Konvoi Motor Ugal-ugalan di Bandung

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 18:23:00 WIB
Polisi Ancam Penjarakan Pelaku Konvoi Motor Ugal-ugalan di Bandung
Ilustrasi para pelaku konvoi ugal-ugalan. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Bandung mengancam memenjarakan para pelaku konvoi motor ugal-ugalan di Kota Bandung. Berdasarkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ), pelaku konvoi ugal-ugalan diancam hukuman 1 tahun penjara. 

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, sanksi tegas berupa penangkapan dan proses hukum akan dilakukan petugas terhadap para pelaku konvoi motor ugal-ugalan karena membahayakan atau mengancam keselamatan pengendara lain.

Seperti kejadian konvoi geng motor Moonraker dan XTC beberapa waktu lalu. Perilaku para anggota geng motor itu sangat meresahkan masyarakat.

"Pasal 311 mengancam sanksi pidana terhadap pengemudi yang membahayakan pengendara lain. Ancaman hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan konvoi. Sebab peristiwa itu sering terjadi berulang di Bandung. Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung.

Kompol Eko Iskandar menyatakan, untuk menindak para pelaku konvoi motor ugal-ugalan dan balapan liar, Satlantas Polrestabes Bandung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. 

Proses hukum terhadap pelaku balapan liar dan konvoi ugal-ugalan dilakukan agar ada efek jera terhadap para pelaku. 

"Sebelumnya, para pelaku balapan liar hanya ditindak tilang dan teguran. Tapi sekarang kami proses hukum agar ada efek jera. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Namun para pelaku tidak ditahan. Yang diamankan hanya kendaraanya," ujar Kompol Eko Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, proses hukum telah dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung terhadap tiga pengendara mobil, MF, MI dan MR, yang melakukan drifting atau balap liar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada  15 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Karena membahayakan masyarakat atau pengendara lain, para pengendara mobil berstatus mahasiswa itu ditangkap petugas Satlantas Polrestabes Bandung dan Tim Prabu Presisi.

"Ada tiga mobil yang terlibat balapan liar itu. Di sini ada dua, satu mobil masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estillo kami amankan saat balapan liar di depan Pusdai (Jalan Diponegoro) pada 15 Juli 2023 dini hari," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).

Para pelaku balapan liar tersebut, tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung, melanggar Pasal 311 juncto 297 Undang-undang LLAJ karena membahayakan pengendara lain. 

"SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk diproses hukum. Harapan dengan pemberian hukuman penjara ini sebagai efek jera bagi pengendara yang nekat melakukan balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut