Polemik APBD Jabar Mengendap di Bank, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Deposito tapi Giro
Menurutnya, dana yang berbentuk deposito hanyalah milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersifat on call atau bisa dicairkan sewaktu-waktu.
Menurutnya, penyimpanan dana kas daerah adalah bagian dari manajemen keuangan untuk memastikan seluruh belanja modal berjalan tepat waktu.
“Belanja yang baik itu adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa,” katanya.
Dia menegaskan bahwa dana Rp2,4 triliun itu bukan ‘mengendap’ melainkan sudah disiapkan untuk membiayai belanja modal Pemprov Jabar hingga akhir tahun anggaran.
Dia berharap audit oleh BPK ini dapat menjawab semua polemik dan memastikan transparansi. Arus kas sebesar Rp2,4 triliun tersebut akan diawasi dan diaudit secara menyeluruh.
“Pemeriksaan ini penting agar output, outcome, dan benefit publiknya bisa terukur. Dan secara kewenangan, yang bisa memeriksa arus kas pemerintah daerah itu hanya dua lembaga: BPK dan BPKP,” katanya.
Audit ini akan berlangsung hingga akhir tahun dan hasilnya diharapkan diumumkan pada April 2026. “Langkah ini untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbuka dan bisa diakses siapa pun. Saya bahkan sering menyampaikan anggaran per item dalam setiap kesempatan,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi