Polda Jabar Ungkap Fakta Pinjol Ilegal, Pinjam Rp5 Juta Harus Kembali Rp80 Juta
                
            
                Diketahui, hingga saat ini, Polda Jabar sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya depresi hingga masuk rumah sakit.
Penetapan tersangka dilakukan pascapenggerebekan kantor perusahaan pinjop ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.
Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi.
Editor: Asep Supiandi