get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirditreskrimsus Polda Jabar: Debt Collector Pinjol Ilegal Dipecat jika Lembek saat Tagih Utang

Polda Jabar Ungkap Fakta Pinjol Ilegal, Pinjam Rp5 Juta Harus Kembali Rp80 Juta

Kamis, 21 Oktober 2021 - 12:17:00 WIB
Polda Jabar Ungkap Fakta Pinjol Ilegal, Pinjam Rp5 Juta Harus Kembali Rp80 Juta
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di DIY, Kamis (21/10/2021). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Diketahui, hingga saat ini, Polda Jabar sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya depresi hingga masuk rumah sakit. 

Penetapan tersangka dilakukan pascapenggerebekan kantor perusahaan pinjop ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor. 

Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut