Polda Jabar Minta Keluarga Tak Ubah Rumah TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar mengembalikan rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, ke keluarga korban. Namun Polda Jabar meminta keluarga korban tak mengubah kondisi dan peruntukan rumah itu.
Alasannya, rumah itu masih dibutuhkan untuk penyelidikan kasus pembunuhan sadis yang terjadi satu tahun lalu, tepatnya Kamis 18 Agustus 2021. Sampai saat ini, penyelidikan masih dilakukan karena polisi belum berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut dan menangkap pelakunya.
Namun polisi bersedia membuka garis polisi dan mengizinkan keluarga, dalam hal ini Yosef Hidayat, suami dari almarhumah Tuti Suhartini dan ayah dari Amel, untuk merawat rumah tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, garis polisi di rumah TKP pembunuhan itu dibuka mempertimbangkan kebutuhan keluarga korban untuk dapat menggunakan rumah tersebut.
Editor: Agus Warsudi