BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan tahap satu berkas pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith, Senin (30/11/2020). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menilai berkas telah lengkap.
"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1), hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago melalui pesan singkat.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online, yang terjadi di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 4 September 2018 silam.
Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi. Namun, penyidik tak berhasil meminta keterangan dari tersangka Habib Bahar. Saat hendak melakukan pemeriksaan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa 24 November 2020, Habib Bahar menolak ditemui.
Pemeriksaan Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Editor : Agus Warsudi