Polda Jabar Lakukan Penyekatan Jalan dan Sanksi Tegas secara Masif
Rabu, 07 Juli 2021 - 00:36:00 WIB

"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 untuk PPKM darurat, sanksi denda tipiring (tindak pidana ringan) secara masif akan dilakukan di seluruh Jabar, baik terhadap perseorangan maupun tempat usaha. Selain itu, persyaratan untuk mobilitas warga juga akan diperketat," ujar Kombes Pol Erdi.
Selain harus memiliki sertifikat vaksin, Kabid Humas, setiap orang yang melintasi wilayah berbeda harus menyertakan surat hasil negatif swab PCR dan seritifikat telah divaksin minimal satu kali. "Karena itu, Polda Jabar berharap masyarakat di rumah saja dan mengurangi mobilitas," tutur Kabid Humas.
Editor: Agus Warsudi