get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Polda Jabar Lakukan Penyekatan Jalan dan Sanksi Tegas secara Masif

Rabu, 07 Juli 2021 - 00:36:00 WIB
Polda Jabar Lakukan Penyekatan Jalan dan Sanksi Tegas secara Masif
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 untuk PPKM darurat, sanksi denda tipiring (tindak pidana ringan) secara masif akan dilakukan di seluruh Jabar, baik terhadap perseorangan maupun tempat usaha. Selain itu, persyaratan untuk mobilitas warga juga akan diperketat," ujar Kombes Pol Erdi.

Selain harus memiliki sertifikat vaksin, Kabid Humas, setiap orang yang melintasi wilayah berbeda harus menyertakan surat hasil negatif swab PCR dan seritifikat telah divaksin minimal satu kali. "Karena itu, Polda Jabar berharap masyarakat di rumah saja dan mengurangi mobilitas," tutur Kabid Humas.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut