Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung
Namun Kombes Pol Erdi enggan menyebutkan siapa saja yang dilaporkan dalam 27 LP yang diterima Polda Jabar itu. Yang jelas laporan ditujukan kepada perusahaan dan individu.
Selain itu, PTPN melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sesuai undang-undang.
Kabid Humas menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.
Menurut Kombes Pol Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren.
Sementara itu, Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan, terdapa 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin. Namun baru 29 laporan polisi yang diajukan, yakni dua laporan ke Bareskrim Polri dan 27 ke Polda Jabar. "Yang 250 kan bertahap nih. Sekarang bar masuk 29 laporan," kata Ikbar Firdaus Nurahman saat dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2021).
Editor: Agus Warsudi