get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq

Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung

Kamis, 28 Januari 2021 - 15:30:00 WIB
Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberi keterangan terkait 27 laporan PTPN VIII soal penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat siap mendalami 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Rabu (27/1/2021).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kemungkinan hari ini 27 laporan yang diajukan PTPN VIII terkait penyerobotoan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kemudian, kata Kombes Pol Erdi, penyidik akan melakukan gelar perkara awal untuk menentukkan kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyelidikan. Hasilnya, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai laporan. 

"Ini (laporan PTPN VIII) nanti akan digelarkan. Jika layak, penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, selain melapor ke Polda Jabar, PTPN VIII juga membuat dua laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua laporan itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab dan Pastor Luigi Antoneli. 

Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya. 

Namun Kombes Pol Erdi enggan menyebutkan siapa saja yang dilaporkan dalam 27 LP yang diterima Polda Jabar itu. Yang jelas laporan ditujukan kepada perusahaan dan individu. 

Selain itu, PTPN melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sesuai undang-undang. 

Kabid Humas menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.

Menurut Kombes Pol Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren. 

Sementara itu, Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan, terdapa 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin. Namun baru 29 laporan polisi yang diajukan, yakni dua laporan ke Bareskrim Polri dan 27 ke Polda Jabar. "Yang 250 kan bertahap nih. Sekarang bar masuk 29 laporan," kata Ikbar Firdaus Nurahman saat dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Ikbar mengemukakan laporan ini dilakukan guna penyamarataan hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan, ujar Ikbar, diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik PTPN, termasuk Habib Rizieq yang mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Selain Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, ujar Ikbar, terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik PTPN VIII tersebut. Pihak-pihak yang mendirikan bangunan itulah yang masuk dalam laporan ke Polda Jabar ini.

"Bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN kebanyakan bangunan vila, kebun atau perkebunan milik warga yang digarap tanpa izin. Terus ada yang membuka usaha juga. Secara inti, kebanyakan dibikin vila. Termasuk Markaz Syariah," ujarnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut