get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Desa di Bekasi Banjir akibat Tanggul Citarum Jebol, 5 Rumah Hanyut

Polda Jabar Bongkar Kasus Penjualan Produk Pangan Bekas Terdampak Banjir

Jumat, 23 April 2021 - 17:01:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Kasus Penjualan Produk Pangan Bekas Terdampak Banjir
Produk bekas terdampak banjir tak layak konsumsi yang dijual oleh tersangka DH. (Foto: istimewa)

Kombes Pol Erdi mengatakan, dari penjualan produk-produk bekas kebanjiran tersnagka DH meraup omzet Rp40 juta dengan keuntungan bersih Rp10 juta-Rp20 juta.

"DH dikenakan Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ucap Kombes Pol Erdi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut