Polda Jabar Bongkar Kasus Penjualan Produk Pangan Bekas Terdampak Banjir

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrisus) Polda Jabar membongkar kasus penjualan barang bekas terdampak banjir. Polisi menyita semua produk besar banjir itu di kompleks pergudangan Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Selain itu, petugas juga menangkap tersangka DH, pemilik produk bekas tersebut. Di dalam gudang terlihat ribuan produk pangan, farmasi, dan kosmetik dalam kondisi rusak, seperti makanan ringan, sabun, susu bayi, beras, dan popok bayi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, produk bekastersebut diperoleh pelaku DH dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir bandang akibat jebolnya tanggul Sungai Citarum di Bekasi pada pertengahan Februari 2021 lalu.
"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), seharusnya barang tersebut dimusnahkan. Namun justru diperjualbelikan oleh pelaku DH," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di gudang tersebut, Jumat (23/4/2021).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, pelaku DH mengaku mendapatkan ratusan ribu aneka produk tersebut dari dua orang berinisial Yuli dan Boy dengan harga Rp330 juta. Sedangkan Yuli dan Boy membeli dari pihak pertama seharga Rp25 juta untuk 600.000 aneka produk.
Kemudian, menggunakan 15 unit truk, DH membawa ratusan ribu produk itu dari Bekasi ke kompleks pergudangan di Bandung. "Di gudang yang telah disewa itu, DH dan karyawannya menyortir dan membersihkan produk bekas terdampak banjir itu untuk dijual kembali," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, tersangka DH menamai gudang itu C-Mart. DH menjual barang-barang bekas itu secara eceran dan partai besar dengan harga lebih murah 40-50 persen dibanding pasaran.
"Masyarakat yang membeli bukan dari Bandung saja. Ada juga dari Sumedang hingga Majalengka. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jabar menerima keluhan dari masyarakat terkait produk yang mereka beli," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Erdi mengatakan, dari penjualan produk-produk bekas kebanjiran tersnagka DH meraup omzet Rp40 juta dengan keuntungan bersih Rp10 juta-Rp20 juta.
"DH dikenakan Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ucap Kombes Pol Erdi.
Editor: Agus Warsudi