get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Sarankan Anggota Kelompok Khilafatul Muslimin di KBB Dibina dan Diawasi

Polda Jabar Akan Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Khilafatul Muslimin

Selasa, 14 Juni 2022 - 08:27:00 WIB
Polda Jabar Akan Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Khilafatul Muslimin
Spanduk penolakan terhadap Khilafatul Muslimin muncul di Kota Cimahi. (FOTO: ADI HARYANTO)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kelompok Khilafatul Muslimin dan menyebarkan ideologi dan sistem khilafah. Sebab, ideologi khilafah yang diusung Khilafatul Muslimin bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 45, dan berniat menggulingkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. "Kami konsisten dan tegas menindak pelaku yang terlibat kelompok Khilafatul Muslimin. Sudah ada penindakan beberapa polres. Polres-polres lain saat ini tengah melakukan pendalaman. Jika hasil lidiknya (penyelidikan) memenuhi unsur pidana, akan kami proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar. 

Terkait kasus konvoi dan penyebaran pamflet atau selebaran berisi ajakan kepada masyarakat untuk menegakkan sistem khilafah yang dilakukan anggota kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu, Polda Jabar telah menangkap lima orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Tiga orang diamankan (ditangkap) di Cimahi dan dua lainnya di Karawang. Konvoi Khilafatul Muslimin itu dipastikan ilegal karena tidak mengantongi legalitas organisasi serta tidak berizin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (14/6/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar masih mengusut dan mendalami kasus konvoi dan gerakan kelompok Khilafatul Muslimin yang mengusung ideologi bertentangan dengan sistem dan falsafah negara Indonesia.

"Di Cimahi, tiga orang yang ditangkap terkait kasus kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin, yaitu AE, AS, dan SA alias YN. Sedangkan di Karawang berinisial HM dan EU," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas POlda Jabar menuturkan, dalam penggeledahan yang dilakukan Polda Jabar di kediaman tersagka AE selaku Amir Umul Quro Bandung Khilafatul Muslimin Indonesia, berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga helai baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, dua kalender khalifah.

Kemudian, satu satu kartu anggota (KTA) atas nama AE, delapan emblem Khilafatul Muslimin, satu rompi Khilafatul Muslimin, satu baju panjang bertuliskam Khilafatul Musliim, 3 jas Khilafatul Muslimin, dan dua album kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku.

"Di rumah AE, petugas juga mengamankan 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin, satu tiang bambu yang digunakan saat konvoi, tiga golok, tiga buah buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslimin, satu buku NII Kartusuwiryo, satu  buku Hizbut Tahrir, dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Sedangkan hasil penggeledahan di kediaman tersangka AS yang menjabat Baitul Mal (Bendahara) Umul Quro Bandung Khilafatul Muslimin, petugas mengiamankan delapan buku keuangan Khilafatul Muslimin Wilayah Priangan dan KTA atas nama AS.

Sementara, dari penggeledahan di kediaman SA selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, petugas mengamankan satu bendera khalifah, satu buku induk kemazulan, daftar hadir acara taklim, 20 lembar selebaran maklumat, dan tiga lembar taklim Khilafatul Muslimin.

"Di Karawang, petugas menetapkan HM selaku pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kelima tersangka, AE, AS, SA, HM dan UE, ujar Kabid Humas Polda Jabar, dipersangkakan melanggar Pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang  perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.

"Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1, dan 2  serta Pasal 15  UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (tentang makar)," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut