get app
inews
Aa Text
Read Next : Heroik, Petugas Perlintasan Selamatkan Kakek dari Sambaran Kereta Api di Kota Bandung

Polantas Polres Banjar Gagalkan Peredaran Obat Terlarang dan Tangkap 2 Pengedar

Selasa, 30 Agustus 2022 - 21:43:00 WIB
Polantas Polres Banjar Gagalkan Peredaran Obat Terlarang dan Tangkap 2 Pengedar
Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang yang disita dari tersangka. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Hasil pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres Banjar, ujar AKBP Bayu Catur Prabowo, modus operandi kedua tersangka mengedarkan obat terlarang sebanyak 600 butir Hexymer, 41 Tramadol dan enam psikotropika jenis Lorazepam.

Tersangka RAP dan HD, dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 UU RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotopika. "Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut