get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

Polairud Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster di Cianjur Senilai Rp7,5 Miliar

Rabu, 17 September 2025 - 13:08:00 WIB
Polairud Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster di Cianjur Senilai Rp7,5 Miliar
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah. (Foto: Ist)

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” ujar Brigjen Idil.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut, karena selain merusak ekosistem laut, penyelundupan BBL dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut