Polairud Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster di Cianjur Senilai Rp7,5 Miliar
Rabu, 17 September 2025 - 13:08:00 WIB
        
    
                
            
                “Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” ujar Brigjen Idil.
                                    Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut, karena selain merusak ekosistem laut, penyelundupan BBL dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw