Polairud Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster di Cianjur Senilai Rp7,5 Miliar
CIANJUR, iNews.id – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari. Dalam operasi ini, petugas menyita sekitar 50.000 ekor BBL yang nilainya ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.
Operasi gabungan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa muatan terlarang. Setelah diperiksa, petugas menemukan 7 kotak karton berisi puluhan ribu ekor benih lobster serta satu unit ponsel milik pengirim.
Tersangka berinisial JVQ (40) yang berperan sebagai sopir sekaligus pengirim ditangkap di lokasi. Dari keterangan awal, dia mengaku sudah beberapa kali mengirimkan BBL atas perintah seorang pengepul berinisial D, dengan imbalan Rp1,7 juta untuk setiap pengiriman.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp150.000 per ekor. Selain kerugian finansial, hilangnya benih dari habitat alami juga dinilai berdampak serius terhadap ekosistem laut dan kelestarian sumber daya perikanan.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk pencacahan serta pelepasliaran benih lobster kembali ke laut.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur laut untuk memberantas praktik illegal fishing dan penyelundupan BBL.
“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” ujar Brigjen Idil.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut, karena selain merusak ekosistem laut, penyelundupan BBL dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw