PKB Jawa Barat Laporkan Lukman Edy ke Polda Jabar terkait Pencemaran Nama Baik
BANDUNG, iNews.id – Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy dilaporkan pengurus DPW PKB Jawa Barat ke Polda Jabar terkait kasus pencemaran nama baik. Lukman Edy dinilai telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, Lukman Edy dilaporkan DPP PKB terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
"Hari ini kami melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin," kata Sekretaris DPW PKB Jabar Acep Jamaludin di Mapolda Jabar, Selasa (6/8/2024).
Acep menegaskan, Lukman tidak punya kapasitas karena saat ini tidak punya jabatan di PKB. Selain itu, Acep menduga Lukman telah melakukan tindak pindana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa.
"Dia telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB," kata Acep.
Dia menyebut, pernyataan Lukman juga telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia dan membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material.
"Pernyataan Lukman tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik," ujar dia.
Acep menambahkan, perjuangan PKB baik di level nasional maupun di level daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU.
Salah satunya keberhasilan DPW PKB Jawa Barat melalui fraksi PKB Jawa Barat berhasil mendorong lahirnya Perda Pesantren yang dipersembahkan untuk kalangan pesantren.
"Komitmen kami memperjuangkan warga Nahdiyin menjadi ruh perjuangan PKB, karena itu apa yang disampaikan Lukman tidak layak menyampaikan tudingan tak berdasar bagi PKB," jelas dia.
Terakhir, ia mendesak Lukman Edy untuk menyampaikan permintaan maaf dan mempertanggungjawabkan secara hukum bagi kader, pengurus, dan konstituen PKB atas fitnah yang disampaikannya.
Sebelumnya diberitakan, konflik antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin meruncing. Kini, mantan Sekjen PKB, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait sejumlah pernyataannya.
Adapun laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
Editor: Kastolani Marzuki