Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

"Dalih (pelaku H) mengisi tenaga dalam (ke korban). Kemudian yang bersangkutan (tersangka H) meminta para korban memijit si pemilik ponpes ini. Kemudian berbalik, si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pinjatan kepada para korban yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan tak senonoh tersebut," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, kasus ini akhirnya terbongkar setelah setelah satu korban menceritakan kejadian kelam yang menimpanya itu kepada orang tua. Mendapat berita buruk tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada Sabtu 1 Januari 2022.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi, menyita barang bukti serta melakukan visum et repertum pada korban.
"Tidak sampai seminggu, kami amankan pelaku dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi