get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kronologi dan Modus Pencabulan 3 Santriwati oleh Oknum Ustaz di Ciparay Bandung

Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

Senin, 10 Januari 2022 - 14:47:00 WIB
Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati
H, pimpinan ponpes di Ciparay, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mencabuli tiga santriwati. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - H, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati. Saat ini, H mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan juncto subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, peristiwa pemerkosaan terhadan santriwati di bawah umur ini dilakukan tersangka sejak 2019 sampai 2021. "Kejadian dari mulai 2019 sampai 2021," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Modus pelaku H, ujar Kombes Pol Kusworo, mengiming-imingi korban ilmu tenaga dalam. Untuk memberikan tenaga dalam, pelaku H memijit tubuh hingga tindakan pencabulan dan persetubuhah.

"Dalih (pelaku H) mengisi tenaga dalam (ke korban). Kemudian yang bersangkutan (tersangka H) meminta para korban memijit si pemilik ponpes ini. Kemudian berbalik, si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pinjatan kepada para korban yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan tak senonoh tersebut," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Kapolresta Bandung menuturkan, kasus ini akhirnya terbongkar setelah setelah satu korban menceritakan kejadian kelam yang menimpanya itu kepada orang tua. Mendapat berita buruk tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada Sabtu 1 Januari 2022.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi, menyita barang bukti serta melakukan visum et repertum pada korban.

"Tidak sampai seminggu, kami amankan pelaku dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana," tutur Kapolresta Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut