get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjartivity Lestarikan Tradisi Lokal Garut, Gelar Ngadawuh Ganjar di Karangtengah

Petualangan Damsek Pelaku Curanmor Berakhir, Ditangkap Polisi di depan Garut Plaza 

Selasa, 25 Juli 2023 - 21:19:00 WIB
Petualangan Damsek Pelaku Curanmor Berakhir, Ditangkap Polisi di depan Garut Plaza 
Damsek, pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Kadungora berinisial TM (23) alias Iden alias Damsek (lingkaran merah) ditangkap di depan Garut Plaza. (Istimewa/Polres Garut)

GARUT, iNews.id - Petualangan TM alias Iden alias Damsek (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa lokasi Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, berakhir. Damsek ditangkap polisi di depan pusat perbelanjaan Garut Plaza, Jalan Guntur, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tersangka Damsek telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda wilayah Kadungora. Aksi terakhir terjadi pada 29 April 2023. Pelaku Damsek mencuri motor di Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora. 

"Berdasarkan laporan nomor LP/B/47/IV/2023/JBR/RES GRT/SEK KDR, tertanggal 29 April 2023, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora. Pelaku merusak pagar rumah korban," kata Kapolres Garut, Selasa (25/7/2023). 

Dari rumah tersebut, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, tersangka Damsek membawa kabur motor milik Bagas. Korban Bagas melapor ke polisi. Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memburu Damsek. 

"Penanganan kasus ini dilakukan oleh timsus Unit Reskrim Polsek Kadungora yang dipimpin Panit Reskrim Aipda Jaka Umaran, bersama dua anggota. Didapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Guntur depan Garut Plaza, hingga akhirnya dia berhasil ditangkap," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Kepada polisi Damsek mengaku terlibat dalam tiga pencurian lain di wilayah Kadungora. Dari catatan yang dimiliki kepolisian, aksi pencurian pertama yang diduga dilakukan Damsek terjadi pada 8 Oktober 2022.

"Ada kejadian pidana lain yang dia akui. Laporan polisi pada 29 Januari 2023 dan juga 8 Februari 2023. Kejadian pada 29 April 2023 merupakan aksi terakhir. Namun kami akan dalami apakah masih juga ada lokasi TKP lain, termasuk orang lain yang turut terlibat juga," tutur Kapolres Garut. 

Dari tangan, kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Damsek petugas mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit motor metik Honda Beat hitam yang nomor polisinya telah diubah menjadi Z 5991 CW dan tiga unit handphone berbagai merek. 

"Motor ini diduga hasil curian yang kemungkinan sudah diubah nomor polisinya. Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha. 

Akibat perbuatannya, Damsek dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan 363 KUHPidana tentang curas. Damsek hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut