Petani Kepung Kantor Pemkab Indramayu, Tuntut Pemerintah Tegakkan Reforma Agraria
INDRAMAYU, iNews.id - Mahasiswi dan ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Indramayu, pada Kamis (3/3/2022). Mereka menuntut Pemkab Indramayu segera melaksanakan reforma agraria.
Tuntutan tersebut dengan membentuk gugus tugas reforma agraria sesuai amanat peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 pada objek yang sedang disengketakan, yakni lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula (PG) Jatitujuh seluas 6.823 hektare.
Menurut Ketua SPI Indramayu, Tri Utomo mengatakan, saat ini lahan tersebut masih dalam kawasan hutan dan harus segera dievaluasi untuk dibentuk serta dijadikan pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Kami dari SPI Indramayu memperjuangkan agar tanah itu didistribusikan kepada petani. Karena proses evaluasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sampai dengan hari ini objek yang disengketakan tersebut masih dalam kawasan hutan," kata dia.
Masih disampaikan Tri Utomo, SPI juga menuntut dihentikannya kegiatan perluasan pertanaman tebu yang memaksa dan melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 tahun 2013 dan mencabut PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pertanian.
"Stop kriminalisasi dan tindakan represif aparat terhadap petani. Hari ini yang terjadi di lapangan masih banyaknya pola-pola kemitraan yang memaksa petani merubah lahan padinya menjadi lahan tebu dan itu dengan tidak mengindahkan kemanusiaan dengan melakukan paksaan atau intimidasi," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi