Petani Kepung Kantor Pemkab Indramayu, Tuntut Pemerintah Tegakkan Reforma Agraria
INDRAMAYU, iNews.id - Mahasiswi dan ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Indramayu, pada Kamis (3/3/2022). Mereka menuntut Pemkab Indramayu segera melaksanakan reforma agraria.
Tuntutan tersebut dengan membentuk gugus tugas reforma agraria sesuai amanat peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 pada objek yang sedang disengketakan, yakni lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula (PG) Jatitujuh seluas 6.823 hektare.
Menurut Ketua SPI Indramayu, Tri Utomo mengatakan, saat ini lahan tersebut masih dalam kawasan hutan dan harus segera dievaluasi untuk dibentuk serta dijadikan pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Kami dari SPI Indramayu memperjuangkan agar tanah itu didistribusikan kepada petani. Karena proses evaluasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sampai dengan hari ini objek yang disengketakan tersebut masih dalam kawasan hutan," kata dia.
Masih disampaikan Tri Utomo, SPI juga menuntut dihentikannya kegiatan perluasan pertanaman tebu yang memaksa dan melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 tahun 2013 dan mencabut PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pertanian.
"Stop kriminalisasi dan tindakan represif aparat terhadap petani. Hari ini yang terjadi di lapangan masih banyaknya pola-pola kemitraan yang memaksa petani merubah lahan padinya menjadi lahan tebu dan itu dengan tidak mengindahkan kemanusiaan dengan melakukan paksaan atau intimidasi," ujar dia.
Selain itu, mereka meminta adanya tindakan dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik di lahan HGU PG Jatitujuh. Termasuk menghentikan sementara proses atau pola-pola kemitraan sementara waktu, hingga permasalahan sengketa diselesaikan.
"Proses evaluasi ini masih berlanjut, entah PG ini akan dicabut atau tidaknya, maka kita mendesak harus dihentikan terlebih dahulu," kata Dia.
Sementara Asisten Daerah Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Indramayu sudah membentuk gugus tugas yang berkaitan dengan reforma agraria sesuai dengan kebijakan Presiden.
"Tinggal kita adakan revitalisasi terhadap gugus tugas tersebut dan kita akan membuat masukan-masukan. Kita di sini hanya memberikan masukan saja karena kewenangan pertanahan itu masih di pemerintah pusat," ujar dia.
Maman menyampaikan, hal yang berkaitan dengan masalah kehutanan itu ada di Kementerian LHK dan yang berkaitan dengan pemberian hak ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR), sedangkan yang menyangkut dengan tanah-tanah yang dikuasai oleh BUMN seperti PG Rajawali Jatitujuh ada di Kementerian BUMN.
"Pada dasarnya, untuk tata kelola pertanahan yang ada, sepanjang itu bagi masyarakat tentunya Bupati akan mendukung. Tapi dengan syarat kita memperhatikan aspek-aspek hukum, sehingga aspek regulasi dan sebagainya harus menjadi acuan bersama bagi kita, karena kita negara hukum," ucap Maman.
Editor: Asep Supiandi