get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Modifikasi Cuaca Disiagakan Tangani Banjir di Subang dan Bandung Barat

Pesta Nikah dengan Dangdutan di KBB Dibubarkan, Tuan Rumah Disanksi Tipiring

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:04:00 WIB
Pesta Nikah dengan Dangdutan di KBB Dibubarkan, Tuan Rumah Disanksi Tipiring
Petugas gabungan dari tim satgas Covid-19 dan Satpol PP KBB membubarkan hajatan dengan hiburan singa depok dan dangdutan di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, KBB, Senin (16/8/2021). (Foto/Dok.Satpol PP)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Petugas gabungan membubarkan pesta pernikahan dengan hiburan singa depok dan dangdutan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/8/2021). Selain itu, petugas juga menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tuan rumah penyelenggara hajat.

Tindakan tegas petugas ini dilakukan karena kegiatan tersebut dianggap melanggar penerapan PPKM Level 4 di KBB. "Acaranya dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4 yang hari ini masih berlaku," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin. 

Asep menyatakan, saat akan dibubarkan petugas, warga di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, itu sempat memaksa agar acara itu tetap dilanjutkan. Warga beralasan karena acaranya sudah terlanjur digelar dan sudah mengundang tamu. 

Akhirnya, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga selaku penyelenggara. Pertimbangannya yang bersangkutan masih tetap ngotot memaksa menggelar acara padahal sudah diperingatkan dan diberi teguran secara lisan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut