get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Modifikasi Cuaca Disiagakan Tangani Banjir di Subang dan Bandung Barat

Pesta Nikah dengan Dangdutan di KBB Dibubarkan, Tuan Rumah Disanksi Tipiring

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:04:00 WIB
Pesta Nikah dengan Dangdutan di KBB Dibubarkan, Tuan Rumah Disanksi Tipiring
Petugas gabungan dari tim satgas Covid-19 dan Satpol PP KBB membubarkan hajatan dengan hiburan singa depok dan dangdutan di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, KBB, Senin (16/8/2021). (Foto/Dok.Satpol PP)

"Kami berikan sanksi tipiring karena diberi teguran lisan masih memaksa acara untuk tetap digelar. Padahal kami juga sudah memberikan pemahaman dan teguran secara persuasif," ujarnya, seraya menyebutkan sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Menurutnya, pembubaran acara tersebut setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Anggota langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dan ternyata benar ada hiburan singa depok dan dangdutan di lokasi tersebut. 

Dia pun memastikan jika acara tersebut tidak ada izin dari Satgas Covid-19. Mereka tetap menggelar acara hiburan dengan cara mencuri-curi kesempatan karena lokasinya cukup jauh dari pusat kota, sehingga mereka berfikir tidak akan ketahuan petugas.

"Pembubaran kami lakukan dengan persuasif dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan," ucap Asep Sehabudin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut