get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Jabar: Pandemi Jangan Dijadikan Alasan THR Tidak Dibayar Penuh

Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Bukti Transparan

Minggu, 18 April 2021 - 02:40:00 WIB
Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Bukti Transparan
Infografis aturan pembayaran THR. (Foto: iNews.id)

Selain itu, posko pengaduan THR juga disiapkan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. 

Taufik menuturkan, Disnakertrans Jabar akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku. "Kami terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR," tutur Taufik.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Jabar untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tanpa dicicil sesuai arahan pemerintah pusat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut