get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Jabar: Pandemi Jangan Dijadikan Alasan THR Tidak Dibayar Penuh

Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Bukti Transparan

Minggu, 18 April 2021 - 02:40:00 WIB
Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Bukti Transparan
Infografis aturan pembayaran THR. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mewajibkan seluruh perusahaan menunjukkan bukti secara transparans jika tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 kepada pekerjanya akibat terdampak pandemi Covid-19. Tanpa bukti transparan, perusahaan tak bisa mendapatkan keringanan terkait THR.

Diketahui, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menegaskan, Pemprov Jabar bakal menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja ketika ada persoalan terkait THR Lebaran 2021.

"Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja atau buruh lewat laporan keuangan yang transparan," kata Taufik, Sabtu (17/4/2021).

Dialog antara perusahaan dan pekerja, ujar Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemprov Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.

Selanjutnya, tutur Taufik, untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Disnakertrans Jabar menyiapkan Layanan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno-Hatta nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, posko pengaduan THR juga disiapkan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. 

Taufik menuturkan, Disnakertrans Jabar akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku. "Kami terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR," tutur Taufik.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Jabar untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tanpa dicicil sesuai arahan pemerintah pusat.

"Sesuai arahan, tolong dibayarkan penuh 100 persen," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).

Bahkan, Kang Emil, sapaan akrabnya, meminta masyarakat melapor jika mendapati pelanggaran pembayaran THR. "Yang tidak (dibayar) penuh tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih," ujar Kang Emil.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut