get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemda KBB Janji Cari Solusi Terbaik terkait Nasib Buruh Tambang yang Di-PHK

Perusahaan Tambang Tutup karena Izin Tak Keluar, Ridwan Kamil Tunggu Kajian ESDM 

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:58:00 WIB
Perusahaan Tambang Tutup karena Izin Tak Keluar, Ridwan Kamil Tunggu Kajian ESDM 
Salah satu pabrik tambang di KBB yang terpaksa harus tutup dan mem-PHK para karyawannya akibat izinnya sudah habis dan pengajuan perpanjangan izin tidak dikeluarkan pemerintah akibat terbentur regulasi. (Foto: Dok)

CIMAHI, iNews.id - Ratusan pegawai tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus menganggur akibat pabrik tempatnya bekerja tutup. Pasalnya, perusahaan tambangnya tidak mendapatkan perpanjangan izin dari pemerintah.

Terkait hal tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedang mencari solusi mengenai permasalahan puluhan industri tambang di Jabar yang tidak bisa beroperasi. Imbas dari pembatasan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah. 

"Semua sedang dievaluasi dan solusinya masih dalam pengkajian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar," katanya kepada wartawan saat ditemui di Kota Cimahi, Rabu (21/6/2023).

Dia meminta semua pihak yang terlibat dari hulu hingga hilir untuk melakukan kompromi agar semua pihak tidak dirugikan. Nanti persoalan ini juga akan dilaporkan ke DPRD Jawa Barat agar menjadi bahan evaluasi semua pihak. 

"Prinsip pengelolaan di Jawa Barat itu silih asah silih asuh, batu turun keusik naik, artinya kompromi. Pasti nanti akan dicarikan solusi," ujar dia. 

Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut