Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang meminta sekolah di PPKM level 1, 2, dan 3 untuk mulai mengadakan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Begitupun wilayah KBB pada saat ini sudah menerapkan PPKM Level 3 sehingga dimungkinkan bisa menggelar PTM.
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Diperiksa hingga Dini Hari, Dicecar 20 Pertanyaan
"Sebenarnya untuk PTM, sesuai Inmendagri kita masuk level 3. Berarti pembelajaran sesuai instruksi Mendagri, kalimatnya adalah pembelajaran dapat dilaksanakan secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujarnya.
Endang Susilastuti menuturkan, sekolah-sekolah di KBB dibolehkan melaksanakan PTM tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kecamatan.
Sebab mereka yang tahu lokasinya sehingga melakukan verifikasi, kemudian mengisi kesiapan belajar di laman Kemendikbud, dan ada persetujuan orang tua. Saat verifikasi tentunya yang dilihat adalah kesiapan sekolah.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News