get app
inews
Aa Text
Read Next : Airlangga: Insentif Kendaraan Bermotor & Properti Gairahkan Konsumsi & Percepat Pemulihan Ekonomi

Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:17:00 WIB
Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada
Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang. (Foto: Istimewa)

Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang, Maraknya perkara kepailitan memantik para oknum yang diduga sengaja memanfaatkan situasi sulit ini guna meraup keuntungan pribadi. Karena itu, kondisi ini harus disikapi waspada oleh masyarakat luas.

"Harus hati-hati. Kalau tidak ditelaah cermat oleh kreditur dan debitur bisa jadi pihak yang merugi," kata praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang di Bandung, Selasa (2/3/2021).

Dia mengemukakan, Herlambang masalah muncul lantaran para oknum diduga berlindung dibalik Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur mekanisme penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur.

"Contoh banyak kreditur bukan preferen, tidak mendapat nformasi secara gamblang dari oknum tertentu. Tapi mereka didorong untuk memohon kepailitan, misal kepada perusahaan properti yang saat ini sedang rawan dipailitkan," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut