get app
inews
Aa Text
Read Next : Airlangga: Insentif Kendaraan Bermotor & Properti Gairahkan Konsumsi & Percepat Pemulihan Ekonomi

Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:17:00 WIB
Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada
Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Perkara kepailitan marak terjadi selama masa pandemi Covid-19 akibat melemahnya ekonomi setahun terakhir. Kondisi ini perlu diwaspadai oleh masyarakat sebagai kreditur.

Dikutip dari Hukum Online Selasa 8 September 2020, pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, terutama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) melonjak drastis. 

Sejak Januari 2020, permohonan PKPU dan pailit melonjak, mencapai angka 318 perkara, dengan mayoritas 278 perkara PKPU dan sisanya pailit. Pada tahun sama, jumlah permohonan PKPU di seluruh Indonesia mencapai 400.

Dibanding tahun lalu di PN Pusat, perkara PKPU dan Kepailitan per September 2019, berada di angka 257 atau selisih 131 perkara dari tahun 2020.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut