get app
inews
Aa Text
Read Next : Tren Menu Pergantian Tahun Bergeser, Pembelian Daging Ayam di Cimahi Turun

Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi Tinggi, Satpol PP Sita 178.000 Batang dalam 2 Tahun

Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:55:00 WIB
Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi Tinggi, Satpol PP Sita 178.000 Batang dalam 2 Tahun
Petugas gabungan menggelar razia rokok Ilegal di Kota Cimahi. (FOTO: Istimewa)

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damar Kota Cimahi menuturkan, Kota Cimahi bukanlah daerah produsen rokok ilegal yang selama ini beredar, melainkan hanya wilayah pemasaran. Berdasarkan hasil operasi, toko dan warung yang menjual, mendapatkan rokok tanpa pita cukai itu dari sales dan online.

"Kalau hasil selama ini mereka kebanyakan memang dari sales, jadi Cimahi ini sebagai wilayah edar saja sehingga kami hanya menindak di tingkat penjual saja," tutur dia.

Ranto Sitanggang mengatakan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai itu sangat merugikan warga.

Untuk itu, kata Ranto, Satpol PP Kota Cimahi bersama petugas gabungan khususnya Bea Cukai akan terus melakukan pemberantasan melalui program Gempur Rokok Ilegal.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut