get app
inews
Aa Text
Read Next : Tren Menu Pergantian Tahun Bergeser, Pembelian Daging Ayam di Cimahi Turun

Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi Tinggi, Satpol PP Sita 178.000 Batang dalam 2 Tahun

Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:55:00 WIB
Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi Tinggi, Satpol PP Sita 178.000 Batang dalam 2 Tahun
Petugas gabungan menggelar razia rokok Ilegal di Kota Cimahi. (FOTO: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi, tinggi. Petugas Satpol PP menyita 8.905 bungkus atau 178.100 batang rokok ilegal dalam dua tahun terakhir. 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, peredaran rokok ilegal di Cimahi dalam dua tahun terakhir itu menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp190 juta. Pada 2022, Satpol PP dan Bea Cukai menyita 2.619 bungkus atau 52.380 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

"Kemudian pada 2023, sebanyak 6.206 bungkus atau 125.720 batang rokok ilegal, kami sita. Sehingga dua tahun terakhir ini ada 8.905 bungkus atau 178.100 batang rokok ilegal yang kami amankan," kata Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damar Kota Cimahi, Sabtu (9/12/2023).

Ranto Sitanggang menyatakan, temuan tersebut menjadi bukti rokok ilegal atau tanpa pita cukai masih marak beredar di Kota Cimahi. Rokok ilegal tersebut diijual terbuka di warung-warung atau toko dan diburu masyarakat karena harganya relatif murah.

"Indikasi peredarannya masih ada di Kota Cimahi dan cukup tinggi, dijual bebas. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," ujar Ranto Sitanggang.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damar Kota Cimahi menuturkan, Kota Cimahi bukanlah daerah produsen rokok ilegal yang selama ini beredar, melainkan hanya wilayah pemasaran. Berdasarkan hasil operasi, toko dan warung yang menjual, mendapatkan rokok tanpa pita cukai itu dari sales dan online.

"Kalau hasil selama ini mereka kebanyakan memang dari sales, jadi Cimahi ini sebagai wilayah edar saja sehingga kami hanya menindak di tingkat penjual saja," tutur dia.

Ranto Sitanggang mengatakan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai itu sangat merugikan warga.

Untuk itu, kata Ranto, Satpol PP Kota Cimahi bersama petugas gabungan khususnya Bea Cukai akan terus melakukan pemberantasan melalui program Gempur Rokok Ilegal.

"Langkah penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan Pemkot Cimahi untuk memberantas modus bermunculan termasuk penjualan online. Bukan hanya itu, kesadaran masyarakat ditumbuhkan lewat sosialisasi ini agar masyarakat ikut berperan serta memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi," ucap Ranto Sitanggang. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut