Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Terbongkar di Sukabumi, 2 Pengedar Ditangkap
Minggu, 09 Juli 2023 - 13:01:00 WIB
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemalsu uang dolar dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini akan kami kembangkan juga degan penerapan Pasal 378 KUHPidana yang mana bersangkutan mengiming-iming calon pembeli diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi