get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Uang Palsu yang Beraksi Jelang Pemilu 2024 Digulung Polisi di Tasikmalaya

Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Terbongkar di Sukabumi, 2 Pengedar Ditangkap

Minggu, 09 Juli 2023 - 13:01:00 WIB
Peredaran Dolar Palsu  Senilai Rp33 Triliun Terbongkar di Sukabumi, 2 Pengedar Ditangkap
Polisi mengamankan barang bukti berupa lembaran mata uang asing palsu di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yaitu AT (58) di Bogor. Di situ diamankan barang bukti 10 kepok USD dengan pecahan per lembar 1 juta dolar. Bila di rupiahkan 1.000 lembar USD ini senilai Rp15 triliun,"  tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemalsu uang dolar dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini akan kami kembangkan juga degan penerapan Pasal 378 KUHPidana yang mana bersangkutan mengiming-iming calon pembeli diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut