get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Uang Palsu yang Beraksi Jelang Pemilu 2024 Digulung Polisi di Tasikmalaya

Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Terbongkar di Sukabumi, 2 Pengedar Ditangkap

Minggu, 09 Juli 2023 - 13:01:00 WIB
Peredaran Dolar Palsu  Senilai Rp33 Triliun Terbongkar di Sukabumi, 2 Pengedar Ditangkap
Polisi mengamankan barang bukti berupa lembaran mata uang asing palsu di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi membongkar peredaran uang palsu jenis dolar di Kabupaten Sukabumi. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.200 lembar dolar palsu dengan nominal 1 juta Dolar Amerika atau setara Rp33 triliun.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

"Tanggal 6 Juli 2023 tepatnya kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Berkembang, tim Opsnal kemudian tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (50)," ujar AKBP Maruli Pardede, didampingi Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (9/7/2023).

Kapolres menyebut, dari hasil penangkapan tersangka S (50), didapati barang bukti pecahan dua jenis mata uang luar. Kemudian berkembang, didapati tersangka kedua berinisial AT (58) di wilayah Bogor.

"Barang bukti yang diamankan tersangka S (50), 12 kepok uang dolar. 1lembar ini pecahan 1 juta USD, bila di rupiahkan 12 kepok atau 1.200 lembar USD ini senilai Rp18 triliun. Ada juga 1 kepok uang Gulden Belanda, di mana 1 lembarnya senilai 1.000 dolar, klo di kurs ke rupiah senilai Rp800 juta," katanya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut