Perbuatan Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dinilai Rusak Citra MA
BANDUNG, iNews.id - Perbuatan Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif, dinilai merusak citra Mahkamah Agung (MA). Karena itu, Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Perbuatan Sudrajad Dimyati yang dinilai terbukti melakukan korupsi, menerima suap 80.000 Dolar Singapura, sangat menodai upaya pemerintah memberantas korupsi.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, hal yang memberatkan banyak. Intinya, perbuatan terdakwa (Sudrajad Dimyati) tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung. Masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).
"Perbuatan terdakwa ini merusak citra MA juga profesi hakim sehingga itu alasan yang memberatkan," ujar Wawan Yunarwanto.
Diketahui, dalam dakwaan, Sudrajad Dimyati disebut menerima suap bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.
Pemberi dakwaan adalah Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mereka diduga menyiapkan 200.000 Dolar Singapura atau setara lebih dari Rp2,2 miliar (kurs Rp11.403,6) untuk pengurusan beberapa perkara.
Untuk Sudrajad Dimyati, ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengabulkan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sebagai penerima suap, Sudrajad dinilai terbukti memenuhi Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Editor: Agus Warsudi