Peras RSUD dan Puskesmas di Bekasi, 1 Pegawai BPK RI Kanwil Jabar Jadi Tersangka

"Dua orang ini (AMR dan F) akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa. Kalau proses (pemecatan sebagai) ASN, panjang. Tapi pertama kami stop (dipecat sementara) sebagai pemeriksa," kata Kepala Kanwil BPK Jabar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Agus Khotib menyatakan, selain memecat sementara AMR dan F, Kanwil BPK RI Jabar juga menarik semua tim pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi. BKanwil BPK RI Jabar akan mengganti tim pemeriksa dengan yang baru.
"Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti. Mungkin kami akan cari orang yang lebih fresh dari segi integritas," ujar Agus Khotib.
Editor: Agus Warsudi