get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Lahat Amankan 14 Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang

Perajin Senapan Angin di Cileunyi Bandung Diingatkan Jangan Buat Senjata Api Rakitan

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:13:00 WIB
Perajin Senapan Angin di Cileunyi Bandung Diingatkan Jangan Buat Senjata Api Rakitan
Kasubdit II Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen ME (topi abu-abu) melihat rumah produksi senapan angin milik perajin di Kampung Galumpit, Cileunyi, Kabupaten Bandung. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

"Produksi senapan angin kaliber 4,5 mm harus ada izin yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri. Kalau ada yang membuat (senapan angin kaliber) 5,5 mm itu berarti melanggar aturan," ujar Kombes Pol Kasmen ME.

Kasubdit II Kamneg BIK Polri menuturkan, kegiatan silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini diharapkan dapat meminimalisasi atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4,5 mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut