Perajin Senapan Angin di Cileunyi Bandung Diingatkan Jangan Buat Senjata Api Rakitan
Untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
"Produksi senapan angin kaliber 4,5 mm harus ada izin yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri. Kalau ada yang membuat (senapan angin kaliber) 5,5 mm itu berarti melanggar aturan," ujar Kombes Pol Kasmen ME.
Kasubdit II Kamneg BIK Polri menuturkan, kegiatan silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini diharapkan dapat meminimalisasi atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4,5 mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Editor: Agus Warsudi