get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Lahat Amankan 14 Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang

Perajin Senapan Angin di Cileunyi Bandung Diingatkan Jangan Buat Senjata Api Rakitan

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:13:00 WIB
Perajin Senapan Angin di Cileunyi Bandung Diingatkan Jangan Buat Senjata Api Rakitan
Kasubdit II Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen ME (topi abu-abu) melihat rumah produksi senapan angin milik perajin di Kampung Galumpit, Cileunyi, Kabupaten Bandung. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Polisi memberi peringatan keras kepada para perajin senapan angin jangan terjebak iming-iming keuntungan besar sehingga mau membuat senjata api rakitan. Jika itu dilakukan, perajin telah melanggar undang-undang sehingga ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Peringatan keras itu disampaikan Kasubdit II Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan (Kamneg BIK) Polri Kombes Pol Kasmen ME saat menggelar sosialisasi dan silahturahmi kepada para pengrajin senapan angin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022).

Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi agar para perajin senapan angin tak menyalahgunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk membuat senjata api rakitan.

"Silahturahmi dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para perajin agar tidak membuat senapan angin di luar ketentuan," kata Kasubdit II Kamneg BIK Polri.

Menurut Kombes Pol Kasmen ME, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4,5 milimeter (mm) dan diperuntukan khusus bagi atlet pemula Perbakin.

"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4,5 mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.

Untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

"Produksi senapan angin kaliber 4,5 mm harus ada izin yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri. Kalau ada yang membuat (senapan angin kaliber) 5,5 mm itu berarti melanggar aturan," ujar Kombes Pol Kasmen ME.

Kasubdit II Kamneg BIK Polri menuturkan, kegiatan silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini diharapkan dapat meminimalisasi atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4,5 mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri kepada perajin senapan angin ini dilakukan agar mereka tidak terjebak iming-iming siapa pun, terutama para pelaku kriminal, sehingga mau membuat senapan angin dan senjata api di luar ketentuan. 

"Semua ketentuan harus ditaati  agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jadi Polri, dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi dan silahturahmi dengan para perajin," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Selain di di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, para perajin senapan angin yang telah cukup terkenal juga berada di kawasan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Produk senapan angin karya para perajin di Cipacing dikenal berkualitas baik. Bahkan beberapa perajin senapan angin di Cipacing pernah terjebak rayuan dan iming-iming keuntungan besar sehingga mau membuat senjata api. Akibatnya, perajin senapan angin di sini berurusan dengan hukum dan meringkuk di penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut